Richard Halim Kusuma/ANT/Sigid
Richard Halim Kusuma/ANT/Sigid

Direktur PT Agung Sedayu Bungkam Usai Diperiksa

Yogi Bayu Aji • 29 April 2016 17:55
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma sudah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Richard yang mengenakan batik berwarna biru keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB.
 
Begitu keluar, Richard yang didampingi beberapa pengawal langsung diadang wartawan. Richard memilih bungkam ketika ditanya soal kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga tak mau menjawab soal hubungannya dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
 
Direktur PT Agung Sedayu Bungkam Usai Diperiksa
Richard Halim Kusuma/ANT/Sigid

Richard hanya melempar  senyum kecil kepada wartawan dan memilih buru-buru masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih yang telah menunggunya.
 
Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menerangkan, Richard dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka Ariesman Widjaja. "Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda," kata Yuyuk.
 
Richard merupakan salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri, sejak 6 April 2016. Pencegahan karena keterangan Richard diperlukan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
 
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja beserta karyawannya Trinanda Prihantoro terungkap mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Mereka pun dicokok KPK.
 
Direktur PT Agung Sedayu Bungkam Usai Diperiksa
Mohamad Sanusi/MI/Romy Pujianto
 
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035. Suap juga diberikan dalam pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
 
Dua raperda tersebut diketahui terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Pembahasannya disinyalir mandek lantaran poin nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah senilai 15 persen.
 
Dugaan itu menjadi alasan suap bos Agung Podomoro kepada oknum DPRD DKl Jakarta. Namun, KPK juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi.
 
Selain memeriksa Richard, KPK juga memanggil Anak Bos Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Aguan diketahui tiba di KPK pukul 08.28 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>