Gedung Kejaksaan Agung (Foto: MI/ Irfan)
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: MI/ Irfan)

Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan La Nyalla

Renatha Swasty • 01 Juni 2016 11:46
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung terus kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Pagi ini pemeriksaan berlanjut setelah terhenti semalam.
 
La Nyalla tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 10.45 WIB. Ia ditemani pengacaranya dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
 
Kuasa Hukum La Nyalla, Djamal Aziz, menyebut kliennya melanjutkan pemeriksaan yang belum usai tadi malam. Semalam, La Nyalla dideportasi pihak Singapura lantaran masa tinggalnya sudah habis.
 
"Ya hari ini masih ada lagi untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Aziz di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
 
Aziz mengaku pemeriksaan La Nyalla belum masuk ke materi perkara yang tengah membelitnya terkait dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Belum ada materi pertanyaan," kata Aziz.
 
Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis. Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
 
Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan La Nyalla
La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Kejaksaan Agung semalam. Foto: MI/Susanto
 
Ketua Umum PSSI itu kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
 
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie menjelaskan, Kejaksaan mengajukan permintaan agar paspor La Nyalla dicabut pada 7 April.
 
La Nyalla tiba di Tanah Air dengan pengawalan ketat. Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga mengorupsi dana hibah Rp5 miliar untuk membeli penawaran saham perdana Bank Jatim pada 2012. Pada 28 Maret, saat akan dijemput paksa, La Nyalla menghilang.
 
Selama La Nyalla tak ada, kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim praperadilan memenangkan La Nyalla. Namun, Kejati bersikukuh kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) menetapkan La Nyalla tersangka atas kasus yang sama. Hingga tiga kali PN Surabaya mementahkannya.
 
Selama sidang praperadilan, La Nyalla tak ada di tempat dan tetap dalam status buron. Kejati Jatim tetap mengeluarkan sprindik yang keempat kalinya hingga akhirnya La Nyalla dipulangkan dari Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan