Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/M. Irfan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/M. Irfan

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Masih Terjerat Korupsi

M Sholahadhin Azhar • 02 Februari 2018 19:59
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia tak habis pikir masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
 
"Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih, dengan masih berlanjutnya kepala daerah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Februari 2018.
 
Menurut dia, kasus yang menjerat Zumi adalah penyelewengan wewenang yang berbentuk kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas RAPBD Jambi. Padahal, kata dia, sudah ada panduan Pemda dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
 
Regulasi itu, lanjut dia, telah meminimalisasi ruang formulasi perencanaan APBD. Sehingga tidak menjadi area rawan korupsi bagi Pemda. 
 
"Sebagai contoh dalam RPP tersebut, dinyatakan bahwa dalam hal KUA dan PPAS sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah," ujar Tjahjo.
 
Aturan serupa juga berlaku bagi RAPBD, jika tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu. Tjahjo yakin semua komponen di Pemda baik kepala daerah maupun DPRD, memahami area rawan korupsi dalam perencanaan anggaran. Sehingga tidak ada alasan jika terjadi kesalahan.
 
"Saya sebagai Mendagri sangat menyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya, sudah dipahami oleh Kepala Daerah dan DPRD," sebut Tjahjo.
 
KPK menetapkan Zumi serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Plt Kadis PUPR) Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi atas proyek Pemerintah Provinsi Jambi.
 
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan