Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Periksa Plt Kadis PU Jambi

Yusrin Zata Lini • 28 Desember 2017 12:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi, Arfan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPO (Supriyono, anggota DPRD Jambi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Desember 2017.
 
Selain Arfan, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan Robert, staf PT Sumber Swarnanusa, dan Asrul Pandapotan Sihotang, wiraswasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin (SAI).
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAI," ucap Febri.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono, yang juga menjabat sebagai ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
 
Baca: Kronologi OTT Korupsi APBD Jambi
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur anggota DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
 
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Supriyono, selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan