Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa Eks Pilot PT Garuda Indonesia

Muhammad Al Hasan • 21 Maret 2018 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Komisi memanggil tiga saksi. 
 
KPK memanggil mantan Direktur teknik PT Garuda tahun 2007-2012 yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012-sekarang, Hadinoto Soedigno dan pensiunan pilot Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo. Keduanya diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar. 
 
Komisi juga memanggil Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedarjo. 

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan, Rabu, 21 Maret 2018. 
 
Pantauan Medcom.id, Puji Nur Handayani sudah memenuhi panggilan lembaga anti rasuah. Dia datang sekira pukul 09.00 WIB. 
 
Puji datang mengenakan kerudung merah muda dan baju motif kembang. Namun, dia tak banyak bicara. 
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
(Baca juga: KPK Dalami Peran Soetikno di PT MRA)
 
Penyidik menduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
 
(Baca juga: Adiguna Sutowo Mangkir dari Panggilan KPK)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan