Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto/MI/Bary Fathahilah
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto/MI/Bary Fathahilah

Penjelasan TNI Tetap Menahan Amunisi Polri

Ilham wibowo • 10 Oktober 2017 12:44
medcom.id, Jakarta: Mabes TNI tetap menahan 5.932 butir amunisi jenis Ammunition Castior Round RLV-HEFJ yang semula dibeli Kepolisian Republik Indonesia. Amunisi tersebut termasuk dalam paket pembelian 280 senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm asal Bulgaria.
 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto mengatakan, penahan amunisi dilakukan sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan Senjata Api. Menurut dia, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menganggap kehadiran amunisi jenis itu tak sesuai spesifikasi instansi selain militer.
 
"Sangat jelas sesuai Inpres Nomor 9  bahwa amunisi standar militer (memiliki kaliber) di atas 5,6 mm. Kita hanya menerapkan aturan saja," kata Wuryanto saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Amunisi tesebut dianggap mematikan dalam penggunaannya. Wuryanto menyampaikan informasi tersebut setelah pengecekan fisik dan data pembelian senjata.
 
"Di situ sangat jelas, dijelaskan dalam katalog itu  bahwa amunisi itu tajam, mempunyai radius mematikan 9 meter dan jarak capai 400 meter," ungkapnya.
 
Ribuan amunisi tersebut kini sudah dipindahkan dari gudang UNEX Area Kargo Bandara Soetta ke gudang amunisi Mabes TNI. Penyimpanan amunisi tersebut, kata Wuryanto, telah disepakati setelah rapat bersama Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto.
 
"Sesuai dengan katalog yang menyertai yakni sejumlah 5.932 butir amunisi," ujar Wuryanto
 
Ia menegaskan, penyimpanan amunisi hanya sebatas penitipan. Ihwal penggunaan, akan dilakukan setelah keluar aturan baru untuk penggunaan senjata standar militer oleh Kepolisian.
 
"Senjata sudah diserahkan, yang dititipkan hanya amunisi menunggu aturan yang akan disepakati. Kita upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan