Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono segera disidang. Berkas Jarot telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018.
Febri menambahkan, saat ini Jarot telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya. Ia hanya tinggal menanti jadwal sidang perdana.
"Rencananya sidang akan diselenggarakan di Surabaya," tegasnya.
Jarot sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono sebesar Rp700 juta. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Atas perbuatannya, Jarot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono segera disidang. Berkas Jarot telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018.
Febri menambahkan, saat ini Jarot telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya. Ia hanya tinggal menanti jadwal sidang perdana.
"Rencananya sidang akan diselenggarakan di Surabaya," tegasnya.
Jarot sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono sebesar Rp700 juta. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Atas perbuatannya, Jarot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)