medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada Ahmad Jauhari. Ahmad merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran pada Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anas Mustaqim di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kamis (10/4/.2014).
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam di Kementerian Agama (Kemenag) itu pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD 15 ribu dikurangi dengan uang yang telah dibayar ke KPK sebesar jumlah yang sama.
Menurut Hakim Anas, Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 27.056.731.135. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada Ahmad Jauhari. Ahmad merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran pada Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anas Mustaqim di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kamis (10/4/.2014).
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam di Kementerian Agama (Kemenag) itu pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD 15 ribu dikurangi dengan uang yang telah dibayar ke KPK sebesar jumlah yang sama.
Menurut Hakim Anas, Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 27.056.731.135. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)