medcom.id, Jakarta: Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan kali ini, Rabu (2/4/2014) pagi, Wawan menjadi saksi untuk kakak kandungnya, Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah Chasan. Baik Wawan maupun Atut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, entah Wawan akan menolak atau menerima pemeriksaan tersebut. Sebab, ada kekhususan bagi saksi yang punya hubungan darah dengan tersangka menolak menjalani pemeriksaan.
Ratu Atut merupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti pengembangan kasus suap Pilkada Lebak.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan; dan advokat Susi Tur Andayani. Ketiga tersangka sudah menjalani sidang terkait kasus tersebut.
medcom.id, Jakarta: Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan kali ini, Rabu (2/4/2014) pagi, Wawan menjadi saksi untuk kakak kandungnya, Gubernur Banten ratu Atut Chosiyah Chasan. Baik Wawan maupun Atut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, entah Wawan akan menolak atau menerima pemeriksaan tersebut. Sebab, ada kekhususan bagi saksi yang punya hubungan darah dengan tersangka menolak menjalani pemeriksaan.
Ratu Atut merupakan tersangka ketujuh dalam kasus tersebut. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti pengembangan kasus suap Pilkada Lebak.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan; dan advokat Susi Tur Andayani. Ketiga tersangka sudah menjalani sidang terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)