​ 7 Praktek Perbankan Tidak Sehat di Bank Century

Torie Natalova • 21 April 2014 20:56
Jakarta: Mantan pengawas di Direktorat Pengawasan Bank II Bank Indonesia (BI), Ahmad Berlian pernah bertugas untuk menyelidiki Bank Century setelah dilakukan penyelamatan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Ahmad menemukan beberapa temuan praktek perbankan yang tidak sehat di Bank Century.
 
Ada tujuh temuan yang ditemukan Direktorat Pengawasan BI seperti pemberian fasilitas LC (Letter of Credit) kepada 10 debitur, pemberian kredit kepada debitur, praktek penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular, pemberian fasilitas agunan yang diambil alih, praktek penciptaan NCD (negotiable certificate of deposit), ada jual beli surat-surat berharga dalam valas, dan penggelapan dana oleh Robert Tantular dari penjualan AIDA (annual income deposit account) milik bank.
 
Menurut Ahmad, pihaknya mengidentifikasi fasilitas LC yang melanggar prinsip kehati-hatian, seperti LC fiktif. Jumlah LC yang tercatat lebih dari USD 10 juta.

"Ada 10 debitur, empat diantaranya pemberian fasilitasnya tidak diakui oleh debitur. Debitur ini memperoleh jaminan dari Robert Tantular sebagai Direktur PT Cntury Investama Abadi, bahwa para pemilik direksi empat PT ini dibebaskan dari segala tanggungjawab fasilitas LC," kata Ahmad saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4).
 
Terkait jual beli surat-surat berharga valas, Ahmad mengatakan surat yang diperdagangkan berkualitas rendah dan dikategorikan macet. Selain itu, ditemukan lima temuan biaya fiktif dalam Bank Century.
 
"Dibuat proposal untuk renovasi gedung, jumlahnya di mark-up, pembuatan billboard tidak ada, pengadaan mesin atm itu juga tidak ada tapi uangnya sudah dikucurkan.
 
Jadi, bank ini memiliki agunan yg diambil alih, jaminannya dijadikan untuk fasilitas kredit macet," ujarnya.
 
Menurut Ahmad, untuk aset yang diambil alih seperti misalnya properti gedung, jika tidak disewakan maka tidak akan menghasilkan sehingga untuk meningkatkan kinerja bank, ada upaya penjualan agunan yang diambil alih. Namun, ada penjualan yang tidak masuk ke rekening Bank Century melainkan ke rekening pemegang saham Century, Robert Tantular.
 
"44 kavling di Kelapa Gading dijual dengan yayasan bidang pendidikan. 44 kavling itu sekitar Rp 60 miliar. Dan uangnya tidak masuk ke Bank Century tapi ke Robert Tantular," jelas Ahmad.
 
Sementara itu, terkait temuan keempat Direktorat Pengawasan BI adanya penggelapan dana sebesar USD 18 juta oleh Dewi Tantular, kakak Robert Tantular dibenarkan oleh Ahmad. Menurutnya, Bank Century dikenal juga sebagai bank yang bergerak di jual beli bank note, sejenis money changer. Hasil penjualan itu dibelikan valuta asing. Namun, dalam prakteknya tidak semua uang itu dibukukan yang belakangan terungkap adanya selisih antara fisik dengan valuta asing di Bank Century.
 
"Kondisi uang secara fisik itu macam-macam, dia kerjasama dengan UOB Singapura. Uang-uang itu nanti bisa ditukar dengan kondisi yang lebih bagus, itu dikelola Dewi Tantular. Nilai USD 18 juta itu saldo saat yang bersangkutan tidak mengelola ini, kemudian Dewi Kabur. Praktek ini selalu dilakukan 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan