medcom.id, Bali: Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu terungkap dari tes kejiwaan yang dilakukan Polresta Denpasar.
Leli Setiawati, dokter kejiwaan memeriksa Magriet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu angkat Angeline itu dapat disimpulkan sebagai seorang psikopat.
"Ada 50 pertanyaan yang saya ajukan kepada terdakwa, saat diminta Polresta Denpasar untuk melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Seluruh jawabannya mengarah bahwa dia ialah psikopat," kata Leli Saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2015).
Leli menambahkan, Margriet adalah seorang peikopat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan dapat disidangkan. "Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan keberatan dengan kesaksian saksi ahli. "Klien saya hanya disuruh menulis dan menggambar. Dia tidak diwawancarai," ujar Sitompul.
Saksi ahli lainnya, pakar forensik dari RSUP Sanglah Dudut Rustiadi mengatakan, penyebab kematian Angeline mendekati cocok dengan adegan yang pernah diperlihatkan terdakwa Agus Tay Hamba May (pembantu rumah Margriet).
"Jika dilihat dari luka yang ada dan penyebab kematian, lebih cocok atau mendekati dengan adegan yang dilakukan Agus Tay saat rekonstruksi awal. Sementara itu, adegan yang diceritakan oleh Agus bahwa Margriet ialah pembunuhnya pada rekonstruksi kedua justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik dan penyebab kematian Angeline," kata Dudut.
medcom.id, Bali: Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu terungkap dari tes kejiwaan yang dilakukan Polresta Denpasar.
Leli Setiawati, dokter kejiwaan memeriksa Magriet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu angkat Angeline itu dapat disimpulkan sebagai seorang psikopat.
"Ada 50 pertanyaan yang saya ajukan kepada terdakwa, saat diminta Polresta Denpasar untuk melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Seluruh jawabannya mengarah bahwa dia ialah psikopat," kata Leli Saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2015).
Leli menambahkan, Margriet adalah seorang peikopat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan dapat disidangkan. "Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan keberatan dengan kesaksian saksi ahli. "Klien saya hanya disuruh menulis dan menggambar. Dia tidak diwawancarai," ujar Sitompul.
Saksi ahli lainnya, pakar forensik dari RSUP Sanglah Dudut Rustiadi mengatakan, penyebab kematian Angeline mendekati cocok dengan adegan yang pernah diperlihatkan terdakwa Agus Tay Hamba May (pembantu rumah Margriet).
"Jika dilihat dari luka yang ada dan penyebab kematian, lebih cocok atau mendekati dengan adegan yang dilakukan Agus Tay saat rekonstruksi awal. Sementara itu, adegan yang diceritakan oleh Agus bahwa Margriet ialah pembunuhnya pada rekonstruksi kedua justru jauh dari hasil pemeriksaan forensik dan penyebab kematian Angeline," kata Dudut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)