medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis lebih ringan kepada anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan yakni tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Gerry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sebelumnya, Gerry mendapat tuntutan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
Gerry divonis bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis lebih ringan kepada anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan yakni tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Gerry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama primer.
Sebelumnya, Gerry mendapat tuntutan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
Gerry divonis bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)