Akil Mochtar. (Foto:MI)
Akil Mochtar. (Foto:MI)

KPK Pastikan Rekening Akil Tetap Diblokir

Yogi Bayu Aji • 23 September 2015 10:46
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membuka pemblokiran rekening milik Akil Mochtar. Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu belum selesai.
 
"Pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait Pasal 55 KUHP belum selesai seluruhnya. KPK maupun pihak terkait masih gunakan upaya hukum biasa maupun luar biasa (Peninjauan Kembali)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).
 
Menurut dia, rekening Akil bakal dibuka kembali bila proses hukum telah selesai. KPK hanya mengevaluasi permintaan Akil ini sembari menunggu proses hukum berlangsung.
 
"KPK bekerja proper dan penuh tanggung jawab. KPK tidak akan melanggar hak-hak pribadi siapapun yang terkait kasus di KPK," ujar Indriyanto.
 
Senin 21 September, Akil mengungkapkan kekesalan dan merasa tak dihargai KPK. Komisi meminta dirinya bersaksi untuk terdakwa kasus suap pilkada, tapi  rekening miliknya beserta istri dan anaknya tetap diblokir.
 
"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir. Tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba?" kata Akil dalam sidang lanjutan Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin lalu.
 
Akil mengaku sudah berulang kali mengirimkan surat permintaan pembukaan rekening kepada KPK. Tapi, lembaga antikorupsi itu tak pernah membalas apalagi menindaklanjuti surat tersebut. Malah, kata Akil, KPK terus meminta dirinya bersaksi untuk terdakwa korupsi lainnya.
 
Akil menyebut, rekening yang disita menyimpan duit sisa gaji selama menjadi anggota Dewan sebelum duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
 
"Saya enggak ingat persis, rekening di (Bank) Mandiri DPR kan gaji saya selama di DPR. Masih ada sisa, mungkin ada Rp100-an juta atau berapa gitulah. Disita enggak, dituntut, dirampas untuk negara enggak. Kami mau ambil duit enggak bisa. Ini masalah hak saja kok," kata dia.
 
Akil mengancam membawa KPK ke pengadilan perdata bila tuntutannya tetap tak digubris. Namun, dia masih memberikan kesempatan pada KPK untuk memberikan sikap terkait pemblokiran rekeningnya.
 
"Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini. Saya minta izin dulu ke Kalapas, kan harus izin keluar. Juga saya akan menggugat ini secara perdata ke pengadilan, tapi kita tunggu niat baik mereka. Selama ini kami jadi saksi, jauh-jauh dari Bandung bolak-balik, mereka (KPK) enggak hargai kami," tukas Akil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>