Richard Joost Lino. Foto: Antara/Reno Esnir
Richard Joost Lino. Foto: Antara/Reno Esnir

Praperadilan Lino Ditolak, Ini Kata Pansus Pelindo II

Al Abrar • 26 Januari 2016 16:19
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II ini.
 
Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengaku sudah menduga praperadilan Lino bakal ditolak Hakim tunggal Udjiati. Menurut Nizar, perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Contaner Crane (QCC) sudah terindikasi kuat merugikan negara melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
"Adanya kerugian negara yang disampaikan BPKP telah menemukan potensi kerugian sebesar USD3,6 juta dari proyek pengadaan QCC tahun 2010,  perhitungan kerugian negara dan itu diperkuat oleh laporan dari BPK," kata Nizar, Selasa (26/1/2016).

Dia pun memberikan apresiasi kepada hakim yang telah menolak seluruh gugatan RJ Lino. Dengan demikian memberikan ketegasan bahwa penyidikan dan penyelidikan di Pansus Pelindo II objektif.
 
"Terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu," ujar dia.
 
Anggota Pansus Pelindo lainnya dari PKB Daniel Johan menyebut, penolakan praperadilan RJ lino merupakan pintu masuk bagi bagi pansus untuk menuntaskan kasus itu.
 
"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan 'tenaga baru' dengan putusan PN Jakarta Selatan," kata Daniel.
 
Menurut Daniel, dengan putusan ditolaknya praperadilan RJ Lino, membuktikan bahwa hukum tidak tidur.
 
"Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu, akan tuntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," ujar Daniel.
 
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lino. Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.
 
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Udjiati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
 
Udjiati menuturkan, penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh Pelindo II sah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan