medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang jadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri menolak membacakan nota pembelaan atau pledoi. Musababnya, majelis hakim yang hadir dalam persidangan itu hanya berjumlah tiga dari seharusnya lima orang.
"Sebelum melanjutkan persidangan, terlebih dulu saya bertanya pada saudara terdakwa apakah bersedia membacakan nota pembelaan hanya dengan tiga orang anggota?" tanya hakim Sumpeno kepada Jero di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2016).
"Kalau biasanya saya menerima hakimnya tidak lengkap, kali ini saya tidak, yang mulia. Hari ini karena saya merasa sangat penting, pledoi ini. Saya mohon kesediaan majelis hakim untuk tetap lima orang. Seperti kemarin tuntutan lima orang, pledoi sekarang lima orang dan vonis juga lima orang," kata Jero.
Majelis hakim pun memaklumi keinginan Jero untuk membacakan pledoi di hadapan lima orang hakim. Untuk menghormati Jero Wacik sebagai terdakwa, majelis menunda persidangan hingga seluruh anggota majelis lengkap.
"Itu memang formasi hakim seperti itu (lima orang). Tapi kalau begitu mungkin kita skors dulu menunggu hakim lain. Jadi tidak apa-apa ya sampai malam. Ini kebetulan mendengarkan nota pembelaan. Setelah diskors kami informasikan kapan dimulai lagi," jelas Hakim Sumpeno.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan. Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.
"Jika tidak dapat terpenuhi diganti pidana kurungan selama empat tahun penjara," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari lalu.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta
medcom.id, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang jadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri menolak membacakan nota pembelaan atau pledoi. Musababnya, majelis hakim yang hadir dalam persidangan itu hanya berjumlah tiga dari seharusnya lima orang.
"Sebelum melanjutkan persidangan, terlebih dulu saya bertanya pada saudara terdakwa apakah bersedia membacakan nota pembelaan hanya dengan tiga orang anggota?" tanya hakim Sumpeno kepada Jero di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2016).
"Kalau biasanya saya menerima hakimnya tidak lengkap, kali ini saya tidak, yang mulia. Hari ini karena saya merasa sangat penting, pledoi ini. Saya mohon kesediaan majelis hakim untuk tetap lima orang. Seperti kemarin tuntutan lima orang, pledoi sekarang lima orang dan vonis juga lima orang," kata Jero.
Majelis hakim pun memaklumi keinginan Jero untuk membacakan pledoi di hadapan lima orang hakim. Untuk menghormati Jero Wacik sebagai terdakwa, majelis menunda persidangan hingga seluruh anggota majelis lengkap.
"Itu memang formasi hakim seperti itu (lima orang). Tapi kalau begitu mungkin kita skors dulu menunggu hakim lain. Jadi tidak apa-apa ya sampai malam. Ini kebetulan mendengarkan nota pembelaan. Setelah diskors kami informasikan kapan dimulai lagi," jelas Hakim Sumpeno.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Tuntutan uang pengganti harus dipenuhi Jero dalam waktu satu bulan. Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimiliki Jero akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara.
"Jika tidak dapat terpenuhi diganti pidana kurungan selama empat tahun penjara," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari lalu.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari
kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)