Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 April 2016. Antara Foto/M. Agung Rajasa
Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 April 2016. Antara Foto/M. Agung Rajasa

Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar

Meilikhah • 04 April 2016 15:21
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V DPR  Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar. Suap untuk mengamankan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
 
Abdul Khoir juga didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu.
 
"Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,2 miliar, SGD1,6 juta dan SGD72,7 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni Purwanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar
Damayanti Wisnu Putranti, anggota Fraksi PDI Perjuangan, di kantor KPK. Antara Foto/Hafidz Mubarak
 
Jaksa mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
 
Jaksa menyebut suap kepada Damayanti, beberapa anggota Komisi V, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sudah beberapa kali.
 
Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang USD328 ribu atau setara Rp3,2 miliar, lalu diserahkan ke Damayanti melalui Dessy Ariyati dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.
 
Desi dan Julia merupakan asisten Damayanti. Untuk memastikan proyek benar-benar dikuasai, Abdul kembali menyuap Damayanti melalui Dessy Rp1 miliar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat.
 
Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.
 
Dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta. Sisa Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.
 
Secara berturut-turut, Abdul menyuap anggota Komisi V lainnya dan Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.
 
Abdul meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan uang suap agar proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan