medcom.id, Jakarta: Tiga orang yang diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Kamaludin Harahap.
Dua nama pertama berasal dari Partai Golkar, sementara Kamaludin adalah kader Partai Amanat Nasional.
Pantauan Metrotvnews.com, ketiganya tiba di lembaga antikorupsi sekitar pukul 09.30 WIB Jumat (6/11/2015). Tiga politikus yang sudah jadi tersangka ini tak banyak bicara ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya.
Mereka hanya mengaku hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dalam kasus suap hak interpelasi. Namun, mereka membantah bila telah menerima duit haram dari Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera.
"Itu saya enggak tahu, ini saya sebagai saksi-saksi," kata Ajib Shah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Diduga kuat, mereka bakal diusut soal aliran suap dari Gubernur Gatot ke wakil rakyat Sumut. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD diketahui menerima uang haram itu, namun baru beberapa orang yang menjadi tersangka.
Meski demikian, saat dikonfirmasi masalah materi penyidikan ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum bisa memastikan. "Nanti ya, saya lihat dulu," aku Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tiga orang yang diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Kamaludin Harahap.
Dua nama pertama berasal dari Partai Golkar, sementara Kamaludin adalah kader Partai Amanat Nasional.
Pantauan
Metrotvnews.com, ketiganya tiba di lembaga antikorupsi sekitar pukul 09.30 WIB Jumat (6/11/2015). Tiga politikus yang sudah jadi tersangka ini tak banyak bicara ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya.
Mereka hanya mengaku hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dalam kasus suap hak interpelasi. Namun, mereka membantah bila telah menerima duit haram dari Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera.
"Itu saya enggak tahu, ini saya sebagai saksi-saksi," kata Ajib Shah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Diduga kuat, mereka bakal diusut soal aliran suap dari Gubernur Gatot ke wakil rakyat Sumut. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD diketahui menerima uang haram itu, namun baru beberapa orang yang menjadi tersangka.
Meski demikian, saat dikonfirmasi masalah materi penyidikan ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum bisa memastikan. "Nanti ya, saya lihat dulu," aku Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)