Patrice Rio Capella didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri)----MI/Atet Dwi
Patrice Rio Capella didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri)----MI/Atet Dwi

Rio Tersandung dalam Pengembangan Kasus KPK

Meilikhah • 15 Oktober 2015 17:43
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Patrice Rio Capella dalam penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Peran Rio terungkap dalam pengembangan perkara.
 
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pihaknya menduga Rio bermain untuk membantu 'mengamankan' perkara. "Berhubungan tentu dengan pemberi kan jelas, dalam kaitan apa. Tapi yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan. Kalau tidak, seperti Anda saja kan tidak bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," kata Zul, sapaan Zulkarnain, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
 
Penetapan Rio sebagai tersangka, kata Zul, berasal dari rentetan peristiwa saat KPK gelar perkara pengembangan hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap suap hakim PTUN Medan yang terus mengalir. KPK kemudian menemukan ada kasus lain yang menjerat Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti hingga bermuara pada penetapan Rio sebagai tersangka.

"Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas, atau temuan dalam dana bansos, kemudian, kita runtut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu," lanjut Zul. "Lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain."
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka yang diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dalam pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumut dari GPN dan ES. Rio kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan