medcom.id, Jakarta: Dua saksi artis 'asuhan' Robby Abbas, TM dan SB, dinilai tidak menghormati proses hukum di pengadilan. Sebab, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selata.
"Ya itu, makanya saya bilang, dia tidak kooperatif tadi. Mereka tidak hormati proses hukum di Indonesia," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (6/9/2015).
Meski TM dan SB tidak hadir, toh, menurut Chandra, keterangan beberapa saksi sebelumnya cukup untuk membuktikan perbuatan Robby. "Kami tak memerlukan keterangan mereka (lagi). Keterangan saksi lain sudah mencukupi, kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa," beber Chandra.
Tapi, Chandra memastikan, Kejaksaan masih mungkin kembali memanggil TM dan SB. Mereka akan dipanggil jika kesaksiannya diperlukan oleh hakim.
"Saksi dapat dipanggil lagi kalau majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan paksa, meskipun sudah dalam tahap saksi terdakwa," kata Chandra.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robby tertulis nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Saat sidang terakhir, hakim memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell menunjukkan BAP kepada media yang mencantumkan nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi, dan Shinta Bachir.
Kasus muncikari RA ini menyedot perhatian publik. Dia mengaku bisa 'menjual' wanita yang berprofesi sebagai artis serta model dengan tarif Rp200 juta sekali kencan. Pelanggan jasa RA dipastikan kalangan berduit. Pengacara RA bahkan menyebut pelanggan yang kerap 'pesan' artis pada kliennya mulai dari pengusaha sampai anggota Parlemen.
medcom.id, Jakarta: Dua saksi artis 'asuhan' Robby Abbas, TM dan SB, dinilai tidak menghormati proses hukum di pengadilan. Sebab, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selata.
"Ya itu, makanya saya bilang, dia tidak kooperatif tadi. Mereka tidak hormati proses hukum di Indonesia," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (6/9/2015).
Meski TM dan SB tidak hadir, toh, menurut Chandra, keterangan beberapa saksi sebelumnya cukup untuk membuktikan perbuatan Robby. "Kami tak memerlukan keterangan mereka (lagi). Keterangan saksi lain sudah mencukupi, kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa," beber Chandra.
Tapi, Chandra memastikan, Kejaksaan masih mungkin kembali memanggil TM dan SB. Mereka akan dipanggil jika kesaksiannya diperlukan oleh hakim.
"Saksi dapat dipanggil lagi kalau majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan paksa, meskipun sudah dalam tahap saksi terdakwa," kata Chandra.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robby tertulis nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Saat sidang terakhir, hakim memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell menunjukkan BAP kepada media yang mencantumkan nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi, dan Shinta Bachir.
Kasus muncikari RA ini menyedot perhatian publik. Dia mengaku bisa 'menjual' wanita yang berprofesi sebagai artis serta model dengan tarif Rp200 juta sekali kencan. Pelanggan jasa RA dipastikan kalangan berduit. Pengacara RA bahkan menyebut pelanggan yang kerap 'pesan' artis pada kliennya mulai dari pengusaha sampai anggota Parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)