medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR Rio Capella mengaku hancur sejak terlibat kasus penyuapan. Karir yang telah ia bangun tak bersisa.
"Saya membangun Partai NasDem sejak awal. Karir saya di partai, di DPR, semuanya hancur. Saya yang paling hancur," ujar Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Rio mengaku sangat bersemangat membangun partai sampai-sampai di daerahnya, Bengkulu, NasDem menang. Tapi kini apa yang telah ia bangun hancur.
"Mulai tanya perasaan saya, hancur. Pengadilan di luar itu yang lebih kejam, yang tidak saya lakukan, dibilang saya lakukan. Saya dibilang minta uang, saya tak jawab, saya pikir nanti di pengadilan jalan cerita saya," beber Rio.
Rio mengaku menyesal telah menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit diberikan melalui anak buah OC Kaligis, Fransiska Insani Rahesti alias Sisca.
Mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio membantu memfasilitasi islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Rio diacam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR Rio Capella mengaku hancur sejak terlibat kasus penyuapan. Karir yang telah ia bangun tak bersisa.
"Saya membangun Partai NasDem sejak awal. Karir saya di partai, di DPR, semuanya hancur. Saya yang paling hancur," ujar Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Rio mengaku sangat bersemangat membangun partai sampai-sampai di daerahnya, Bengkulu, NasDem menang. Tapi kini apa yang telah ia bangun hancur.
"Mulai tanya perasaan saya, hancur. Pengadilan di luar itu yang lebih kejam, yang tidak saya lakukan, dibilang saya lakukan. Saya dibilang minta uang, saya tak jawab, saya pikir nanti di pengadilan jalan cerita saya," beber Rio.
Rio mengaku menyesal telah menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit diberikan melalui anak buah OC Kaligis, Fransiska Insani Rahesti alias Sisca.
Mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio membantu memfasilitasi islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Rio diacam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)