Jakarta: Penanganan terorisme di Indonesia dinilai menjadi yang terbaik dibanding negara lain. Sebab, Indonesia masih menghargai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penanganan terorisme yang terbaik di seluruh dunia adalah Indonesia. Kita di sini sangat menghargai prinsip-prinsip HAM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 6 Agustus 2018.
Iqbal membeberkan, penanganan terorisme di luar negeri ada upaya paksa, lalu ditangkap, dan tidak jelas setelahnya. Sementara, proses hukum seyogyanya menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah
Baca: BNPT Akui Penanganan Terorisme di Indonesia Masih Lunak
Proses hukum terorisme di Indonesia masih diupayakan 'challenge'. Proses challenge yang dimaksud ialah sistem hukum masih bisa diuji diproses pengadilan dan terdakwa didampingi pengacara.
"Apakah ada alat bukti yang sah, sudah dinilai, apabila proses berita acara pemeriksaan itu lengkap, ada p21, ada p19, ada beberapa yang dikembalikan. Setelah itu dipenuhi lagi dan di challenge lagi di pengadilan. Itu bukti bahwa proses penanganan terorisme di Indonesia itu menghargai aspek HAM," beber Iqbal.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kp25pDN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Penanganan terorisme di Indonesia dinilai menjadi yang terbaik dibanding negara lain. Sebab, Indonesia masih menghargai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penanganan terorisme yang terbaik di seluruh dunia adalah Indonesia. Kita di sini sangat menghargai prinsip-prinsip HAM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 6 Agustus 2018.
Iqbal membeberkan, penanganan terorisme di luar negeri ada upaya paksa, lalu ditangkap, dan tidak jelas setelahnya. Sementara, proses hukum seyogyanya menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah
Baca: BNPT Akui Penanganan Terorisme di Indonesia Masih Lunak
Proses hukum terorisme di Indonesia masih diupayakan '
challenge'. Proses
challenge yang dimaksud ialah sistem hukum masih bisa diuji diproses pengadilan dan terdakwa didampingi pengacara.
"Apakah ada alat bukti yang sah, sudah dinilai, apabila proses berita acara pemeriksaan itu lengkap, ada p21, ada p19, ada beberapa yang dikembalikan. Setelah itu dipenuhi lagi dan di
challenge lagi di pengadilan. Itu bukti bahwa proses penanganan terorisme di Indonesia itu menghargai aspek HAM," beber Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)