Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 11 laporan penerimaan dugaan gratifikasi parsel Lebaran 2018. Nilai parsel yang dilaporkan penyelenggara negara ini sebesar Rp4,9 juta.
Laporan gratifikasi parsel tahun ini menurun dari sebelumnya. Pada 2016, terdapat 40 laporan parsel lebaran dengan nilai Rp39,3 juta. Sedangkan, pada 2017 sebanyak 28 laporan dengan nilai Rp13,8 juta.
"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Febri, laporan parsel lebaran 2018 ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pegadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Kota Magelang.
Febri mengimbau kepada semua penyelenggara negara yang menerima parsel lebaran 2018 agar segera melapor ke KPK. Laporan harus dilakukan sebelum melewati 30 hari kerja dari waktu menerima barang tersebut.
Pelaporan gratifikasi ke KPK akan terhindar dari jerat pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi," ujar Febri.
Sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.
Dari 795 laporan yang masuk ke KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. Ada 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.
Dari gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar. Sebanyak Rp5,4 miliar dalam bentuk barang, dan Rp753,7 juta dalam bentuk uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 11 laporan penerimaan dugaan gratifikasi parsel Lebaran 2018. Nilai parsel yang dilaporkan penyelenggara negara ini sebesar Rp4,9 juta.
Laporan gratifikasi parsel tahun ini menurun dari sebelumnya. Pada 2016, terdapat 40 laporan parsel lebaran dengan nilai Rp39,3 juta. Sedangkan, pada 2017 sebanyak 28 laporan dengan nilai Rp13,8 juta.
"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Febri, laporan parsel lebaran 2018 ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pegadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Kota Magelang.
Febri mengimbau kepada semua penyelenggara negara yang menerima parsel lebaran 2018 agar segera melapor ke KPK. Laporan harus dilakukan sebelum melewati 30 hari kerja dari waktu menerima barang tersebut.
Pelaporan gratifikasi ke KPK akan terhindar dari jerat pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi," ujar Febri.
Sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.
Dari 795 laporan yang masuk ke KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara. Ada 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.
Dari gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar. Sebanyak Rp5,4 miliar dalam bentuk barang, dan Rp753,7 juta dalam bentuk uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)