Terdakwa kasus suap Aditya Moha/ANT/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap Aditya Moha/ANT/Akbar Nugroho Gumay

Aditya Mengaku Ditawari Bantuan oleh Lexsy Mamonto

Damar Iradat • 25 April 2018 18:28
Jakarta: Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha mengaku ditawarkan bantuan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto, mengurus perkara banding ibunya, Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tinggi Manado. Ia mengaku tak berinisiatif menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
 
Aditya mengatakan Lexsy masih yang masih keluarganya mengetahui kasus yang membelit Marlina. Ia lalu menyampaikan akan ke Banyuwangi dan bertemu Sudiwardono.
 
"Beliau sempat sampaikan akan ke Banyuwangi. Ada disampakan ketemu Pak Sudi," kata Aditya saat bersaksi untuk terdakwa Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.

Keduanya juga sempat bertemu di Kotamobagu. Dalam pertemuan itu, Lexsy menyebut perkara yang membelit Marlina dapat diselesaikan.
 
Lexsy, lanjut dia, memberikan nomor kontak Sudiwardono. Kepada Aditya, Lexsy menyebut ingin menghubungi Sudiwardono, Aditya tinggal bilang panggilan tersebut dari ustaz.
 
"Beliau bilang kalau mau dihubungi, bilang saja dari ustaz," tuturnya.
 
Sudiwardono sebelumnya didakwa menerima uang suap senilai SG$120 ribu dari Aditya Anugerah Moha. Uang itu diberikan agar Sudiwardono memutus bebas atas banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya.
 
Sudiwardono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan