Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto terkait nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dalam proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Hakim menilai, keterangan Novanto saat pemeriksaan terdakwa itu tak relevan dijadikan pertimbangan hukum.
Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengungkap soal adanya penerimaan uang oleh anggota DPR. Ia mengetahui hal tersebut setelah dikonfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Dalam pemeriksaannya, Novanto menyebut, Irvanto mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPR. Mereka yang diberikan uang yakni, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, dan Jafar Hafsah.
Menurut pengakuan Irvanto pada eks Ketua DPR itu, keenamnya mendapat uang USD500 ribu. Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara)
Selain itu, Irvan juga menyebut soal uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Mantan Direktur Utama PT Mondialindo itu mengaku sempat menemani rekan Novanto, Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar SGD500 untuk Komisi II DPR RI melalui Agun Gunandjar.
Lantaran informasi tersebut diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto. Apalagi, Irvanto membantah penerimaan uang saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan.
Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Novanto soal penerimaan uang oleh Pramono Anung dan Puan Maharani. Bahkan, kedua nama tersebut tak disinggung sama sekali dalam pertimbangan hakim.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto sempat menyebut jika mantan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Pramono ikut kecipratan uang KTP-el masing-masing USD500 ribu. Novanto mengaku mengetahui hal tersebut dari keterangan Made Oka Masagung.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mempertimbangkan keterangan Setya Novanto terkait nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dalam proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Hakim menilai, keterangan Novanto saat pemeriksaan terdakwa itu tak relevan dijadikan pertimbangan hukum.
Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengungkap soal adanya penerimaan uang oleh anggota DPR. Ia mengetahui hal tersebut setelah dikonfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Dalam pemeriksaannya, Novanto menyebut, Irvanto mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPR. Mereka yang diberikan uang yakni, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, dan Jafar Hafsah.
Menurut pengakuan Irvanto pada eks Ketua DPR itu, keenamnya mendapat uang USD500 ribu. Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga:
Novanto Divonis 15 Tahun Penjara)
Selain itu, Irvan juga menyebut soal uang yang diberikan kepada Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Mantan Direktur Utama PT Mondialindo itu mengaku sempat menemani rekan Novanto, Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar SGD500 untuk Komisi II DPR RI melalui Agun Gunandjar.
Lantaran informasi tersebut diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto. Apalagi, Irvanto membantah penerimaan uang saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan.
Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Novanto soal penerimaan uang oleh Pramono Anung dan Puan Maharani. Bahkan, kedua nama tersebut tak disinggung sama sekali dalam pertimbangan hakim.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto sempat menyebut jika mantan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Pramono ikut kecipratan uang KTP-el masing-masing USD500 ribu. Novanto mengaku mengetahui hal tersebut dari keterangan Made Oka Masagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)