Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Bantu TNI Hadapi PT Diratama Jaya

Juven Martua Sitompul • 08 Mei 2018 09:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu TNI AU untuk menghadapi gugatan perdata dari PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan itu milik Irfan Kurnia Saleh yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat gugatan dengan Nomor 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim itu, PT Diratama Jaya Mandiri meminta ganti rugi atas pembelian Heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.
 
"Terkait gugatan perusahaan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
 
Menurut Febri, pihaknya keberatan dengan gugatan tersebut karena kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 tengah ditangani lembaga Antirasuah. Mengingat, TNI AU diharuskan membayar sejumlah uang kepada negara bila gugatan itu diterima pengadilan.
 
"Jika pembayaran dilakukan ada risiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," pungkas Febri.
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
 
Baca: KPK Tagih Komitmen Panglima TNI
 
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan