Jakarta: Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menahan tersangka kasus penimbunan obat azithromycin, YP. Penahanan Direktur Utama (Dirut) PT ASA itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dokter.
"Sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 Agustus 2021.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan YP. Polisi berhati-hati memutuskan penahanan YP karena tidak ingin penyakitnya semakin parah saat berada di balik jeruji besi.
"Kalau kita tahan, terus sakit dalam tahanan kan tanggung jawab kita. Makanya kami tunggu rekomendasi dari tim dokter apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan, sudah keluar rekomendasinya dan dilakukan penahanan hari ini," ungkap Joko.
Joko menyebut YP memiliki penyakit saraf. Kesehatannya akan semakin parah jika terinfeksi covid-19.
"Tapi, ternyata memungkinkan untuk dilakukan penahanan," ucap Joko.
Baca: Kesehatan Tersangka Penimbun Azithromycin Diperiksa
Polisi juga telah menahan satu tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama (Komut) PT ASA, S. Dia mulai ditahan pada Kamis, 4 Agustus 2021.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik
Polres Metro Jakarta Barat menahan tersangka kasus penimbunan
obat azithromycin, YP. Penahanan Direktur Utama (Dirut) PT ASA itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dokter.
"Sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 Agustus 2021.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan YP. Polisi berhati-hati memutuskan penahanan YP karena tidak ingin penyakitnya semakin parah saat berada di balik jeruji besi.
"Kalau kita tahan, terus sakit dalam tahanan kan tanggung jawab kita. Makanya kami tunggu rekomendasi dari tim dokter apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan, sudah keluar rekomendasinya dan dilakukan penahanan hari ini," ungkap Joko.
Joko menyebut YP memiliki penyakit saraf. Kesehatannya akan semakin parah jika terinfeksi
covid-19.
"Tapi, ternyata memungkinkan untuk dilakukan penahanan," ucap Joko.
Baca: Kesehatan Tersangka Penimbun Azithromycin Diperiksa
Polisi juga telah menahan satu tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama (Komut) PT ASA, S. Dia mulai ditahan pada Kamis, 4 Agustus 2021.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)