Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Selisik Uang Korupsi yang Masuk Kantong Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 23 Mei 2021 07:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan di Sulawesi Selatan pada Jumat, 21 Mei 2021. Mereka dimintai keterangan terkait duit haram yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
 
Saksi yang diperiksa, yakni mahasiswa Riski Andreani, serta dua wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani. Mereka diperiksa di Kantor Polres Maros, Sulawesi Selatan.

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik kepada para saksi. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Baca: KPK Tahan Bos PT AMS Terkait Dugaan Korupsi di Jasindo
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita uang Rp2 miliar yang diduga terkait kasus rasuah.
 
KPK menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy sebagai penerima suap, sedangkan Agung sebagai pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan