Jakarta: Polri menyatakan kasus dugaan pencabulan ayah pada tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang telah ditutup sudah sesuai prosedur. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pelapor atau kuasa hukum korban sebaiknya mengajukan permohonan praperadilan.
“Agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu jadi upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-challenge polisi,” kata Poengky dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Poengky mengatakan jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, maka kasus pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya itu tidak akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika hakim menyatakan SP3 tidak sah, maka penyidik wajib membuka kembali kasus ini.
Poengky juga melihat penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, penyidik dinilai tidak mencari alat bukti dengan bantuan scientific crime investigation.
“Visum Et Repertum itu salah satu bentuk scientific crime investigation,” ujarnya.
Poengky memberi contoh kasus penghentian penyelidikan yang kemudian dipraperadilankan. Seperti dalam kasus warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Sempol, yang menggugat praperadilan Polres Bondowoso di Pengadilan Negeri setempat.
Langkah itu terpaksa dilakukan warga, lantaran Polres menghentikan proses penyelidikan kasus di desa itu. Warga menuding polres telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan seorang perangkat desa setempat bernama Abdurahman. Padahal, kasus tersebut sudah mau memasuki tahap penyidikan.
Baca: Psikolog Forensik Nilai Tagar Percuma Lapor Polisi Tidak Patut Diteruskan
Jakarta: Polri menyatakan kasus dugaan
pencabulan ayah pada tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang telah ditutup sudah sesuai prosedur. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pelapor atau kuasa hukum korban sebaiknya mengajukan permohonan
praperadilan.
“Agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3. Praperadilan itu jadi upaya hukum yang dapat dibuat untuk men-
challenge polisi,” kata Poengky dilansir dari
Media Indonesia, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Poengky mengatakan jika hakim praperadilan menyatakan SP3 sah, maka kasus pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya itu tidak akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika hakim menyatakan SP3 tidak sah, maka penyidik wajib membuka kembali kasus ini.
Poengky juga melihat penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, penyidik dinilai tidak mencari alat bukti dengan bantuan
scientific crime investigation.
“Visum Et Repertum itu salah satu bentuk scientific
crime investigation,” ujarnya.
Poengky memberi contoh kasus penghentian penyelidikan yang kemudian dipraperadilankan. Seperti dalam kasus warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Sempol, yang menggugat praperadilan Polres Bondowoso di Pengadilan Negeri setempat.
Langkah itu terpaksa dilakukan warga, lantaran Polres menghentikan proses penyelidikan kasus di desa itu. Warga menuding polres telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan seorang perangkat desa setempat bernama Abdurahman. Padahal, kasus tersebut sudah mau memasuki tahap penyidikan.
Baca:
Psikolog Forensik Nilai Tagar Percuma Lapor Polisi Tidak Patut Diteruskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)