Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru korupsi Asabri. Tersangka baru tersebut adalah adik dari Benny Tjokrosaputro.
"Kakak beradik ini diduga telah melakukan korupsi terhadap Asabri selama 7 tahun,” ujar Presenter Metro TV, Eva Wondo dalam program Metro Pagi Primetime, Jumat, 27 Agustus 2021.
Tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri) adalah Tedi Tjokro Saputra selaku presiden direktur dari PT Rimo Internasional Lestari.
Tersangka Tedi dan Beni diduga telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi Asabri sepanjang 2012-2019.
Selain terlibat kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro juga baru dieksekusi kepenjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Inisialnya TT selaku presiden direktur dari PT Rimo Internasional Tbk, yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Putri Purnama Sari)
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru korupsi Asabri. Tersangka baru tersebut adalah adik dari Benny Tjokrosaputro.
"Kakak beradik ini diduga telah melakukan korupsi terhadap Asabri selama 7 tahun,” ujar Presenter Metro TV, Eva Wondo dalam program Metro Pagi Primetime, Jumat, 27 Agustus 2021.
Tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri) adalah Tedi Tjokro Saputra selaku presiden direktur dari PT Rimo Internasional Lestari.
Tersangka Tedi dan Beni diduga telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi Asabri sepanjang 2012-2019.
Selain terlibat kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro juga baru dieksekusi kepenjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Inisialnya TT selaku presiden direktur dari PT Rimo Internasional Tbk, yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (
Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)