Jakarta: Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perudungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, sudah masuk dalam tahap klarifikasi. Proses hukum di Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dipastikan terus berlanjut.
"Hasil penyelidikan kami selama 10 hari bahwa telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal klarifikasi terhadap pelapor MS dan terhadap dugaan terlapor yang disampaikan MS ada 5 orang," ucap Wakapolres Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, Polres Jakpus telah mengajukan visum et repertum psikiatrikum terhadap korban kepada RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun alat bukti.
"Dalam penyelidikan ini kami janji akan lakukan secara transparan, proposional, dan profesional untuk membuat terang peristiwa ini," ucap dia.
Baca: Jijik! Oknum Dokter Tepergok Campur Sperma ke Makanan Tetangga
Setyo memastikan Polres Metro Jakarta Pusat proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan korban. Pengumpulan bukti-bukti lain dalam kasus ini akan terus dijalankan.
"Pemeriksa atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana akan kita lakukan," ucap dia.
Penanganan kasus pelecehan dan perudungan ini juga melibatkan Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya. MS diketahui sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020.
Kuasa hukum MS, Mehbob, mengatakan pada 2019, petugas Polsek Gambir tak merespons kasus MS. Korban diarahkan melapor lebih dulu kepada internal KPI.
"MS pun langsung mengadukan apa yang ia alami ke atasan tempat ia bekerja. Kendati demikian, respons yang diberikan KPI hanya memindahkan ruangan MS dari tempat semula," ucap Mehbob.
Jakarta: Penyelidikan kasus dugaan
pelecehan seksual dan perudungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, sudah masuk dalam tahap klarifikasi. Proses hukum di
Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dipastikan terus berlanjut.
"Hasil penyelidikan kami selama 10 hari bahwa telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal klarifikasi terhadap pelapor MS dan terhadap dugaan terlapor yang disampaikan MS ada 5 orang," ucap Wakapolres Jakpus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Menurut dia, Polres Jakpus telah mengajukan
visum et repertum psikiatrikum terhadap korban kepada RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun alat bukti.
"Dalam penyelidikan ini kami janji akan lakukan secara transparan, proposional, dan profesional untuk membuat terang peristiwa ini," ucap dia.
Baca:
Jijik! Oknum Dokter Tepergok Campur Sperma ke Makanan Tetangga
Setyo memastikan Polres Metro Jakarta Pusat proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan korban. Pengumpulan bukti-bukti lain dalam kasus ini akan terus dijalankan.
"Pemeriksa atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana akan kita lakukan," ucap dia.
Penanganan kasus pelecehan dan perudungan ini juga melibatkan Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya. MS diketahui sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Gambir pada 2019 dan 2020.
Kuasa hukum MS, Mehbob, mengatakan pada 2019, petugas Polsek Gambir tak merespons kasus MS. Korban diarahkan melapor lebih dulu kepada internal KPI.
"MS pun langsung mengadukan apa yang ia alami ke atasan tempat ia bekerja. Kendati demikian, respons yang diberikan KPI hanya memindahkan ruangan MS dari tempat semula," ucap Mehbob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)