Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2021 16:11

Jakarta: Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, disebut memerintahkan tanggal mundur atau backdate terhadap berkas administrasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory juga mengatur mengenai isi dari berkas tersebut.
 
Hal itu disampaikan mantan Junior Manager Subdivisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Maulina Wulansari, melalui berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAP itu dibacakan di persidangan.
 
"Dibuatkan dokumen administrasi dengan penanggalan yang diatur menyesuaikan alur standar operasional prosedur (SOP) dan pembayaran, diberikan tanggal backdate secara tersusun, dan isinya disesuaikan dengan keinginan saudara Yoory Corneles," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.

Maulina membenarkan keterangan itu. General Manajer KSO Nuansa Cilangkap itu juga mengetahui Yoory memerintahkan sejumlah pihak untuk membuat dokumen administrasi tersebut.
 
Namun, Maulina tidak mengetahui pihak mana saja yang diperintahkan Yoory. Perintah mengenai backdate juga datang dari Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys.
 
"Ya memang kami diminta untuk memenuhi administrasi, awalnya saya bikinnya 15 Maret (2019) cuma berubah jadi 8 Maret. (Yang meminta) terutama atasan saya, Indra," ucap Maulina.
 
Baca: KPK: Kasus Tanah di Munjul Berkaitan dengan Perkara Lain
 
Keterangan mengenai backdate juga beberapa kali muncul dalam dakwaan Yoory. Misalnya, dia memerintahkan Senior Manajer Perumda Sarana Jaya Yadi Robby dan Indra S Arharrys menyiapkan dokumen Bukti Uang Keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran yang dibuat backdate tertanggal 29 Maret 2019.
 
Backdate itu terkait pembayaran tahap pertama pembelian tanah Munjul atau sebesar 50 persen dengan nilai Rp108 miliar. Pembayaran itu kepada pihak PT Adonara Propertindo.
 
Pada perkara ini Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul itu berkaitan dengan proyek hunian down payment (DP) Rp0.
 
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
 
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan