Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Koltim pada 2021.
"Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan penahanan Anzarullah kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dia masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.
Baca: Menpan RB Menilai Firli Bikin KPK Makin Galak
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Anzarullah. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah merampungkan berkas perkara Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah. Dia akan segera diadili dalam kasus
dugaan suap pengadaan
barang dan jasa di Koltim pada 2021.
"Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan penahanan Anzarullah kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, dia masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.
Baca:
Menpan RB Menilai Firli Bikin KPK Makin Galak
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Anzarullah. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)