Jakarta: Polisi bakal mengumumkan tersangka kasus pengancaman musisi I Gede Ariastina alias Jerinx pekan ini. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
"Gelar perkara untuk menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu (6 atau 7 Agustus 2021)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Yusri mengatakan penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi ahli. Keterangan saksi ahli bahasa, pidana, serta informasi dan teknologi (IT) diperlukan untuk gelar perkara.
Baca: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diperiksa 6 Jam di Polres Badung Bali
"Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa. Kita rencakan, kalau sudah lengkap Insyaallah Jumat atau Sabtu kita melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak ke tersangka," ungkap Yusri.
Polisi telah menggelar perkara tahap pertama pada Senin, 26 Juli 2021. Hasilnya, menyatakan kasus pengancaman Drummer Superman Is Dead (SID) itu naik ke tahap penyidikan. Perbuatan Jerinx dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni dan sejumlah saksi pelapor. Adam telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman suara pengancaman Jerinx.
Polisi kemudian memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik juga menyita handphone Jerinx dan istri. Telepon genggam itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor).
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Polisi bakal mengumumkan tersangka kasus pengancaman musisi I Gede Ariastina alias
Jerinx pekan ini. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
"Gelar perkara untuk menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu (6 atau 7 Agustus 2021)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Yusri mengatakan penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi ahli. Keterangan saksi ahli bahasa, pidana, serta informasi dan teknologi (IT) diperlukan untuk gelar perkara.
Baca:
Kasus Pengancaman, Jerinx SID Diperiksa 6 Jam di Polres Badung Bali
"Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa. Kita rencakan, kalau sudah lengkap Insyaallah Jumat atau Sabtu kita melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak ke tersangka," ungkap Yusri.
Polisi telah menggelar perkara tahap pertama pada Senin, 26 Juli 2021. Hasilnya, menyatakan kasus pengancaman Drummer Superman Is Dead (SID) itu naik ke tahap penyidikan. Perbuatan Jerinx dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni dan sejumlah saksi pelapor. Adam telah menyerahkan
handphone yang berisi rekaman suara pengancaman Jerinx.
Polisi kemudian memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik juga menyita
handphone Jerinx dan istri. Telepon genggam itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor).
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)