Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ahli kesehatan untuk memberikan opini dalam pertimbangan penahanan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara perusahaannya dengan PT Antam (Persero) Tbk. Lembaga Antirasuah menyebut tersangka itu kini dalam kondisi sakit keras.
“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kita masih terus menerus mempertimbangkan, kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu ya untuk mendapatkan second opinion, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Asep menjelaskan opini ahli kesehatan penting untuk memastikan penahanan tidak membahayakan nyawa Siman. KPK wajib menjunjung hak asasi tersangka.
“Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Asep.
Permintaan opini ahli kesehatan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Luka Enembe. Strategi serupa akan diterapkan dalam kasus korupsi di PT Antam (Persero) Tbk ini.
“Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kita menjamin hak asasi manusianya,” ujar Asep.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan memanggil ahli kesehatan untuk memberikan opini dalam pertimbangan penahanan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara perusahaannya dengan PT
Antam (Persero) Tbk. Lembaga Antirasuah menyebut tersangka itu kini dalam kondisi sakit keras.
“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kita masih terus menerus mempertimbangkan, kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu ya untuk mendapatkan second opinion, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Asep menjelaskan opini ahli kesehatan penting untuk memastikan penahanan tidak membahayakan nyawa Siman. KPK wajib menjunjung hak asasi tersangka.
“Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Asep.
Permintaan opini ahli kesehatan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Luka Enembe. Strategi serupa akan diterapkan dalam kasus korupsi di PT Antam (Persero) Tbk ini.
“Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kita menjamin hak asasi manusianya,” ujar Asep.
Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)