Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Fasilitasi Tahanan Rayakan Natal, KPK: Hak Dasar Insan Beragama

Candra Yuri Nuralam • 25 Desember 2023 07:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan untuk melakukan ibadah Natal. Kesempatan itu diberikan untuk memenuhi hak dasar insan beragama.
 
"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
 
Ali mengatakan perayaan Natal bagi tahanan KPK dimulai pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Ibadah dilakukan terpusat di Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," ucap Ali.
 
Baca juga: Direktur Jadi Tersangka KPK, Harita Siap Kooperatif

Pemberian fasilitas Natal ini selaras dengan Pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga Antirasuah harus memberikan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
 
Penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijadikan landasan KPK memberikan izin bagi para tahanan menjalankan ibadah Natal. Keluarga mereka juga bisa berkunjung di pagi hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan