Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

KPK Fokus Miskinkan Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 14:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah aset lain bisa dirampas karena dinilai berkaitan dengan perkara.
 
“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Rafael yang diincar jaksa untuk dirampas dan diberikan ke negara. Kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Baca: Rumah Rafael Alun Dikembalikan oleh Pengadilan Banding, KPK Ajukan Kasasi

KPK berharap majelis mengabulkan permintaannya. Efek jera juga diyakini bakal muncul jika hukuman untuk Rafael berat.

“Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujar Ali.
 
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
 
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
 
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan