Kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara, Jaksel. Foto: Medcomid/Siti Yona Hukmana.
Kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara, Jaksel. Foto: Medcomid/Siti Yona Hukmana.

Keberadaan Safe House Firli Bahuri Tidak Wajar

Sri Utami • 27 Oktober 2023 03:14
Jakarta: Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut keberadaan rumah aman (safe house) Ketua KPK Firli Bahuri yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya tidak wajar. Apalagi, jika tidak diketahui pimpinan KPK lainnya.
 
"Sepengalaman saya itu dulu tidak ada kecuali untuk kepentingan aktivitas penyidikan KPK itu tidak apa. Biasanya itu kita sewa artinya menggunakan dana dari KPK. Rumah aman tidak wajar kalau tidak diketahui oleh pimpinan lain," jelas Saut, Kamis, 26 Oktober 2023.
 
Penyidik kepolisian dinilai harus mendalami kepada Firli tentang kegunaan rumah tersebut. Termasuk, menggali siapa saja yang pernah datang ke rumah tersebut, bisa dengan memerika kamera pengawas (CCTV) yang ada.

"Dia harus jelaskan rumah itu untuk apa. Apalagi jika itu menggunakan dana negara," ujar Saut.
 
Saut menilai sangat berbahaya jika rumah itu hanya digunakan Firli. Tak menutup kemungkinan, kata Saut, rumah aman itu biasa digunakan untuk bertemu pihak berperkara.
 
"Itu bahaya selama ini tidak ada (keterbukaan) artinya tidak wajar kalau itu atas nama Ketua KPK Firli. Harus ditanya mulai kapan disewa. Rumah aman berarti dibiayai KPK dan siapa saja yang menginap di sana," tegasnya.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Berdalih Kediaman di Kertanegara Hanya Sewaan

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan polda seharusnya bisa lebih cepat menetapkan Firli tersangka. Sebab, proses pencarian barang bukti, pemeriksaan, dan penggeledahan sudah dilakukan.
 
"Masalah utamanya Firli masih menjabat pimpinan KPK itu yang menghambat penanganan karena posisi dia belum dilepas. Makanya kita minta dia diberhentikan," ujar Herdiansyah.
 
Berkaca dari kasus Ferdi Sambo, seharusnya Firli dilepaskan dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus segera memberikan perhatian atas kasus yang menyeret Firli.
 
"Potensi hilangnya barang bukti itu pasti ada. Makanya polda kalau sudah yakin dengan alat bukti yang sudah kuat tinggal itu (tersangka) dipercepat," ucap Herdiansyah.
 
Dia mendorong pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebab, harta yang dimiliki Firli tergolong fantastis dan patut diketahui muasalnya.
 
"Harta dia meningkat tajam itu tidak wajar. Maka juga secara simultan RUU Perampasan Aset harus didorong dan harus diselidiki harta kekayaan Firli yang mencurigakan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan