Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Foto: MI/Susanto.
Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Foto: MI/Susanto.

Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2024 10:54
Jakarta: Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan anggota DPR itu berstatus saksi dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
 
“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
 
Ribka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Ruslan Irianto Simbolon dan pihak swasta Bunamas terkait perkara ini.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan pejabat di Kemenaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
 
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.
 
Baca juga: MAKI Desak KPK Mengulang Proses Penyelidikan Eks Wamenkumham

Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.
 
Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri. Perusahaan Karunia diusahakan memenangkan proyek.
 
Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.
 
Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
 
Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.
 
Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan