Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa

IPW Siapkan Laporan 2 Dugaan Rasuah Bank Jateng ke KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Februari 2024 22:37
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) bakal melaporkan dugaan korupsi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 4 Maret 2024. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada dua dugaan rasuah.
 
Pertama, dugaan korupsi kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Petinggi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi yang mengatur tiap karyawan berhak menerima subsidi Rp2 juta dan anak karyawan Rp1,5 juta.
 
"Diam pelaksanaannya, tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng dalam keterangan yang dikutip Selasa, 27 Februari 2024.

Sugeng menjelaskan SK tersebut bermasalah karena kegiatan rekreasi mewajibkan penggunaan pihak ketiga yang sudah ditetapkan. Sebab, ada kesepakatan tidak tertulis dengan Kadiv Umum Bank Jateng, JS.
 
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," tutur dia.
 
Menurut Sugeng, seharusnya pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta melalui proses lelang. Dugaan rasuah kedua, yakni pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
 
Selama periode itu, dia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Dia mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
 
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," jelas Sugeng.
 
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
 
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Namun, kata Sugeng, cash back itu tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
 
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," jelas dia.
 
Baca Juga: IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK

Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan kerugian negara. Sugeng menduga ada kerugian ratusan miliar rupiah akibat perbuatan itu.
 
?"Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan