Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) akan hadir dalam sidang lanjutan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. JK akan memberikan keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi gas alam cair atau LNG.
Persidangan digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024. Hal ini dibenarkan Juru Bicara JK, Hussein Abdullah.
"(JK) akan hadir sebagai saksi," kata Hussein kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Di sisi lain, Sejumlah pihak mengajukan naskah kajian Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Salah satunya, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Baca juga: Sejumlah Pihak Ajukan Naskah Kajian Amicus Curiae Kasus Karen Agustiawan
Naskah Amicus Curiae diserahkan langsung Rektor UP45, Benedictus Renny See, didampingi Direktur LKBH, Philiph Joseph Leatemia, ke Ruang Panitera PN Tipikor Jakarta Pusat.
Rektor UP45 Benedictus Renny See mengatakan kebijakan PT Pertamina (Persero) dalam mengadakan perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) adalah guna mengantisipasi ketersedian LNG untuk jangka panjang ketahanan dan bauran energi. Hal ini seharusnya dijaga, serta menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
"Dengan ditandatanganinya Sales Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, tanggung jawab Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama PT Pertamina beralih kepada Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017," ujar Benedictus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
Amicus Curiae juga diajukan Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyusunan dokumen Amicus Curiae dilakukan dengan mengamati proses persidangan, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama para 81 amici yang terdiri dari 78 perseorangan dan tiga lembaga untuk menuangkan pendapat bersama.
"Perkara ini rumit, karena memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait pemahaman kebijakan/penugasan pemerintah, aksi bisnis korporasi, tata-kelola BUMN, kelaziman bisnis LNG di dunia (best practice), konteks waktu dan peristiwa ketika kebijakan pengadaan ini diambil dengan kondisi saat ini," ujar Ketua Umum PKKEI, Syamsul Bachri Yusuf.
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) akan hadir dalam sidang lanjutan Mantan Direktur Utama PT Pertamina,
Karen Agustiawan. JK akan memberikan keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi gas alam cair atau LNG.
Persidangan digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024. Hal ini dibenarkan Juru Bicara JK, Hussein Abdullah.
"(JK) akan hadir sebagai saksi," kata Hussein kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Di sisi lain, Sejumlah pihak mengajukan naskah kajian Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Salah satunya, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Baca juga:
Sejumlah Pihak Ajukan Naskah Kajian Amicus Curiae Kasus Karen Agustiawan
Naskah Amicus Curiae diserahkan langsung Rektor UP45, Benedictus Renny See, didampingi Direktur LKBH, Philiph Joseph Leatemia, ke Ruang Panitera PN Tipikor Jakarta Pusat.
Rektor UP45 Benedictus Renny See mengatakan kebijakan PT Pertamina (Persero) dalam mengadakan perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) adalah guna mengantisipasi ketersedian LNG untuk jangka panjang ketahanan dan bauran energi. Hal ini seharusnya dijaga, serta menjadi tanggung jawab
PT Pertamina (Persero) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
"Dengan ditandatanganinya Sales Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, tanggung jawab Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama PT Pertamina beralih kepada Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017," ujar Benedictus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
Amicus Curiae juga diajukan Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyusunan dokumen Amicus Curiae dilakukan dengan mengamati proses persidangan, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama para 81 amici yang terdiri dari 78 perseorangan dan tiga lembaga untuk menuangkan pendapat bersama.
"Perkara ini rumit, karena memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait pemahaman kebijakan/penugasan pemerintah, aksi bisnis korporasi, tata-kelola BUMN, kelaziman bisnis LNG di dunia (best practice), konteks waktu dan peristiwa ketika kebijakan pengadaan ini diambil dengan kondisi saat ini," ujar Ketua Umum PKKEI, Syamsul Bachri Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)