Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Patuh LHKPN, Pengacara Sebut Kekayaan Rafael Tak Pernah Dipermasalahkan

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 09:45
Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Diten) Pajak Rafael Alun Trisambodo diklaim mampu memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang pada Senin, 27 November 2023. Dakwaan jaksa disebut terpatahkan.
 
Pengacara Rafael, Junaedi Saibih mengatakan kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan.
 
"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya dari mana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) bahkan sebelum tahun 2005. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Junaedi mengatakan empat aset yang dijelaskan Rafael yakni di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Semua harta benda itu sudah dilaporkan dalam SPT.
 
Baca juga: Jelaskan Kontrak 21 Tahun Lalu, Pengacara Rafael Ragukan Keterangan Saksi

Rafael juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah.
 
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga sebelum 2022. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," ujar Junaedi.
 
Semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.
 
"Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN," ucap Junaedi.
 
Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan.
 
"SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu," kata Junaedi.
 
Sebelumnya, Rafael merasa dirinya dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah. Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.
 
"Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.
 
Rafael juga membantah dirinya berkehidupan mewah. Menurutnya, asal mula tuduhan itu karena munculnya mobil Rubicon milik kakaknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan