Jakarta: Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor bodong. Hal ini disampaikan menyusul maraknya aksi begal dengan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Ibu Kota, salah satunya menimpa Satrio,18, calon siswa (casis) Bintara Polri.
"Sindikat curanmor dengan modus mengambil disaat korbannya lengah atau modus kekerasan itu tentunya motornya dijual kepada oknum masyarakat. Kami juga mengimbau dan menambahkan, agar masyarakat tolong jangan membeli motor hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Ade mengatakan hal ini sebagai salah satu cara mencegah supaya sindikat curanmor ini mengurungkan niatnya mencuri motor. Sebab, tak ada pembeli.
"Tapi, kalau masih ada yang beli, maka ini masih memungkinkan spesialis curanmor untuk melakukan aksi-aksi berikutnya," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ade memastikan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Pelaku akan diproses pidana sesuai Pasal 480 KUHP.
"Jadi, hati-hati kalau membeli motor yang diduga hasil kejahatan. Ciri-cirinya gampang, harganya murah, STNK-nya apalagi BPKB1nya tidak ada. karena bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB dan juga STNK," ujar dia.
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku bekal terhadap casis Bintara Polri pada Rabu, 15 Mei 2024. Kelima pelaku berinisial PN, AY, MS, C, dan W. Pelaku AY, MS, dan C Adalah residivis. Para pelaku kecuali W merupakan teman bermain yang sama-sama warga Pandeglang, Banten. Sedangkan, W merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur selaku pembeli motor korban senilai Rp3,3 juta.
PN, AY dan MS diberikan tindakan tegas dan terukur. Namun, PN tewas akibat kena timah panas. Keempat pelaku yang tersisa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Satrio Mukhti dibegal di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia sempat berduel melawan pelaku bersenjata golok. Awalnya, pada Sabtu, 11 Mei 2024, Satrio tengah berangkat untuk tes psikotes bintara Polri di SMK Media Informatika Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Dia berangkat pukul 04.00 WIB karena tes dilakukan pada pukul 05.00 WIB.
Pelaku tiga orang dengan satu motor. Setelah seorang pelaku kalah, pelaku lain turun sambil mengayunkan golok. Satrio berupaya menangkis. Akibatnya, jari kelingking korban hampir putus.
Sementara itu, para pelaku berhasil membawa kabur motor dan ponsel miliknya. Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus. Satrio diloloskan menjadi Bintara Polri jalur disabilitas karena berani melawan penjahat.
Jakarta: Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor bodong. Hal ini disampaikan menyusul maraknya aksi begal dengan
mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Ibu Kota, salah satunya menimpa Satrio,18, calon siswa (casis) Bintara Polri.
"Sindikat curanmor dengan modus mengambil disaat korbannya lengah atau modus kekerasan itu tentunya motornya dijual kepada oknum masyarakat. Kami juga mengimbau dan menambahkan, agar masyarakat tolong jangan membeli motor hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Ade mengatakan hal ini sebagai salah satu cara mencegah supaya sindikat
curanmor ini mengurungkan niatnya mencuri motor. Sebab, tak ada pembeli.
"Tapi, kalau masih ada yang beli, maka ini masih memungkinkan spesialis curanmor untuk melakukan aksi-aksi berikutnya," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ade memastikan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Pelaku akan diproses pidana sesuai Pasal 480 KUHP.
"Jadi, hati-hati kalau membeli motor yang diduga hasil kejahatan. Ciri-cirinya gampang, harganya murah, STNK-nya apalagi BPKB1nya tidak ada. karena bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB dan juga STNK," ujar dia.
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku bekal terhadap casis Bintara Polri pada Rabu, 15 Mei 2024. Kelima pelaku berinisial PN, AY, MS, C, dan W. Pelaku AY, MS, dan C Adalah residivis. Para pelaku kecuali W merupakan teman bermain yang sama-sama warga Pandeglang, Banten. Sedangkan, W merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur selaku pembeli motor korban senilai Rp3,3 juta.
PN, AY dan MS diberikan tindakan tegas dan terukur. Namun, PN tewas akibat kena timah panas. Keempat pelaku yang tersisa dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 12 tahun.
Satrio Mukhti dibegal di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia sempat berduel melawan pelaku bersenjata golok. Awalnya, pada Sabtu, 11 Mei 2024, Satrio tengah berangkat untuk tes psikotes bintara Polri di SMK Media Informatika Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Dia berangkat pukul 04.00 WIB karena tes dilakukan pada pukul 05.00 WIB.
Pelaku tiga orang dengan satu motor. Setelah seorang pelaku kalah, pelaku lain turun sambil mengayunkan golok. Satrio berupaya menangkis. Akibatnya, jari kelingking korban hampir putus.
Sementara itu, para pelaku berhasil membawa kabur motor dan ponsel miliknya. Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus. Satrio diloloskan menjadi Bintara Polri jalur disabilitas karena berani melawan penjahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)