Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penanganan kasus ini dipastikan masih terus bergulir.
"Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang perorang ataupun korporasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci proses penyidikan yang kini dilakukan tim penyidik. Namun, Lembaga Antirasuah terus mengoordinasikan penanganan perkaranya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mendapatkan laporan serupa dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sinergi dan koordinasi tetap kami harus lakukan itu karena pemberantasan korupsi tidak hanya kemudian KPK bisa berjalan sendiri tanpa kemudian bergandengan tangan dengan penegak hukum lain dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung," ucap Ali.
KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antirasuah berjanji terbuka kepada publik jika tersangka dalam kasus ini sudah ditentukan.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
"KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penanganan kasus ini dipastikan masih terus bergulir.
"Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang perorang ataupun korporasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan
KPK itu belum bisa memerinci proses penyidikan yang kini dilakukan tim penyidik. Namun, Lembaga Antirasuah terus mengoordinasikan penanganan perkaranya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mendapatkan laporan serupa dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sinergi dan koordinasi tetap kami harus lakukan itu karena pemberantasan korupsi tidak hanya kemudian KPK bisa berjalan sendiri tanpa kemudian bergandengan tangan dengan penegak hukum lain dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung," ucap Ali.
KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antirasuah berjanji terbuka kepada publik jika tersangka dalam kasus ini sudah ditentukan.
Sebelumnya,
KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
"KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)