Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyeret pelaku pungutan liar (pungli) ke pengadilan. Lembaga antirasuah berkomitmen menyelesaikan proses hukum pungli tersebut.
“Pidana juga terus kami selesaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Ali menyampaikan proses penyidikan masih berjalan. Tugas tersebut bakal diselesaikan secepatnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa 80 pegawai yang terseret skandal ini. Namun, mereka tidak menjadi tersangka. Mereka hanya diberikan hukuman disiplin.
“Nanti melalui proses disiplin pegawai KPK juga dilakukan,” ujar Ali.
Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyeret pelaku
pungutan liar (pungli) ke
pengadilan. Lembaga antirasuah berkomitmen menyelesaikan proses hukum pungli tersebut.
“Pidana juga terus kami selesaikan," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Ali menyampaikan proses penyidikan masih berjalan. Tugas tersebut bakal diselesaikan secepatnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Lembaga Antirasuah juga bakal memeriksa 80 pegawai yang terseret skandal ini. Namun, mereka tidak menjadi tersangka. Mereka hanya diberikan hukuman disiplin.
“Nanti melalui proses disiplin pegawai KPK juga dilakukan,” ujar Ali.
Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di
rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.
Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)