Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero, Emirsyah Satar. Foto: MI/Susanto
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero, Emirsyah Satar. Foto: MI/Susanto

Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2020 17:04
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diberi vonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Emirsyah terbukti menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan penjara," kata Hakim Ketua Rosmina saat menjatuhkan putusan sidang kasus Emirsyah Satar lewat telekonferensi video di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.
 
Emirsyah juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura (Rp22,32 miliar, kurs 1 dolar Singapura=Rp10.500). Hukuman penjara Emirsyah akan diperpanjang dua tahun jika tidak membayarkan uang tersebut.

Putusan penjara Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada majelis hakim. Meski begitu, besaran uang pengganti putusan sama dengan yang diminta oleh JPU.
 
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
 
Pihak Emirsyah masih memikirkan mengajukan banding atau tidak. JPU pun masih pikir-pikir dulu untuk menyatakan banding.
 
Emirsyah menerima suap dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
 
Perbuatan rasuah ini dilakukan Emirsyah dalam kurun waktu 2009-2014. Suap terkait total care program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
 
Emirsyah juga diyakini melakukan TPPU Rp87,4 miliar. Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari transfer uang hingga membayar utang kredit.
 
Dalam perkara suap, Emirsyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam kasus TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan