Jakarta: Petugas tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EF, yang diduga melecehkan penumpang, LHI, diduga melarikan diri. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Kita mengecek ke tempat indekosnya sampai sekarang enggak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, tim penyidik sedang melacak EF. Polisi berupaya secepatnya menangkap tersangka itu. Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual, petugas masih mengumpulkan alat bukti.
"Saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambah Yusri.
Yusri mengatakan EF bertindak sebagai petugas rapid test yang disediakan PT Kimia Farma. Namun, perusahaan farmasi yang berdiri sejak 1817 itu sudah memberhentikan EF.
Kasus penipuan dan pelecehan ini viral saat korban berkicau di Twitter. Dia bercerita awalnya saat mengikuti tes cepat di Soetta, EF mengatakan hasil tesnya reaktif covid-19.
Pelaku kemudian menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta. Namun, setelah mentransfer uang itu, LHI dilecehkan.
Baca: 8 Saksi Diperiksa untuk Selidiki Pelecehan di Bandara Soetta
Utas yang diunggah LHI menjadi buah bibir di media sosial. Polisi kemudian bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta memberangkatkan tiga personel ke Bali untuk bertemu langsung LHI. Korban dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi.
Jakarta: Petugas tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EF, yang diduga
melecehkan penumpang, LHI, diduga melarikan diri. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Kita mengecek ke tempat indekosnya sampai sekarang enggak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, tim penyidik sedang melacak EF. Polisi berupaya secepatnya menangkap tersangka itu. Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual, petugas masih mengumpulkan alat bukti.
"Saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan
rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 KUHP tentang
penipuan," tambah Yusri.
Yusri mengatakan EF bertindak sebagai petugas
rapid test yang disediakan PT Kimia Farma. Namun, perusahaan farmasi yang berdiri sejak 1817 itu sudah memberhentikan EF.
Kasus penipuan dan pelecehan ini viral saat korban berkicau di Twitter. Dia bercerita awalnya saat mengikuti tes cepat di Soetta, EF mengatakan hasil tesnya reaktif covid-19.
Pelaku kemudian menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta. Namun, setelah mentransfer uang itu, LHI dilecehkan.
Baca:
8 Saksi Diperiksa untuk Selidiki Pelecehan di Bandara Soetta
Utas yang diunggah LHI menjadi buah bibir di media sosial. Polisi kemudian bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta memberangkatkan tiga personel ke Bali untuk bertemu langsung LHI. Korban dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)