Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

369 Pengendara Langgar Ganjil Genap

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2020 12:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Ratusan pengendara terpantau melanggar kebijakan tersebut.
 
"Masih banyak pelanggaran, hari pertama ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
 
Ratusan pengendara itu terjaring di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Namun, mereka tidak ditilang lantaran masih tahap sosialisasi.

"Anggota lebih banyak untuk memberikan brosur (pelaksanaan ganjil genap). Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar ganjil genap) masih kita berikan teguran," ujar Sambodo.
 
Sosialisasi penerapan ganjil genap dilakukan hingga Rabu, 5 Agustus 2020. Pengendara yang melanggar ganjil genap pada Kamis, 6 Agustus 2020, akan dikenakan sanksi tilang.
 
"Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ungkap Sambodo.
 
Baca: Penerapan Ganjil Genap Demi Tekan Mobilitas
 
Sebanyak 25 ruas jalan Ibu Kota kembali menerapkan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi sama dengan sebelum masa pandemi, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan