Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Foto: Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Foto: Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

ICW Nilai Penetapan Tersangka Denny Indrayana Janggal

M Rodhi Aulia • 25 Maret 2015 08:10
medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
 
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menganggap Denny telah dikriminalisasi. Dari analisisnya, ada dua keganjilan dalam kasus ini.
 
"Jadi kami sendiri saat ini masih menduga bahwa apa yang menimpa Denny Indrayana itu bagian dari kriminalisasi bagi para pendukung KPK. Kenapa kita bicarakan kriminalisasi. Ada dua kejanggalan," kata Peneliti ICW Emerson Yuntho kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/3/2015).

Kejanggalan pertama terkait laporan pengaduan dari masyarakat dengan surat perintah penyidikan dikeluarkan dalam hari yang bersamaan. Menurut dia, polisi sangat cepat memproses laporan tersebut.
 
"Kedua, hasil laporan BPK yang juga melakukan pemeriksaan terhadap objek payment gateway tidak menyebutkan adanya indikasi kerugian negara atau penyebutan soal rekomendasi penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi. Ini menjadi aneh bagi kami," terang dia.
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pertama, Kamis 12 Maret. Kedua, Jumat pekan kemarin.
 
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
 
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan