Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)

Dalami Keterlibatan Gubernur Sumut, KPK Koordinasi dengan Kejagung

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Juli 2015 04:59
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
 
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gatot. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidikinya. 
 
"Saya bicara langsung dengan kejaksaan agung tentang masalah ini dan dia mengatakan akan melanjutkan penyelidikannya," kata Plt Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Namun, Ruki belum mau membuka lebih jauh, penyelidikan yang dimaksud itu.  "Saya tidak bisa beri jawaban mengenai hal-hal materi yang bersifat teknis," imbuh Ruki. 
 
Seperti diketahui, KPK telah melakukan panggilan terhadap Gatot untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry. Namun, Gatot mangkir dari panggilan tersebut. KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Gatot beberapa hari lalu. 
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan