medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Alasannya, ada kejanggalan dalam penetapan tersangkanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru meminta Samad untuk menghadiri pemanggilan polisi. Menurutnya, semua warga sama di mata hukum dan pemerintahan. Oleh sebab itu, Samad jangan mengelak.
Samad, kata dia, harus meniru Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang hadir saat dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bambang, seperti diketahui, juga berstatus tersangka.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjajanto," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Fadli mengatakan Samad tak boleh menolak kecuali bisa memberikan alasan kuat seperti sakit atau ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," tegasnya.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut pengacaranya Nursjahbani Katjasungkana, Samad tak akan hadir karena ada sejumlah kejanggalan dalam surat panggilan terhadap Abraham Samad tersebut. Antara lain, tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak dicantumkan tempus delicti dalam surat panggilan tersebut.
"Kami menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," imbuh dia.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan aspirasi Anda melalui polling di akun facebook Metro TV ini.
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Alasannya, ada kejanggalan dalam penetapan tersangkanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru meminta Samad untuk menghadiri pemanggilan polisi. Menurutnya, semua warga sama di mata hukum dan pemerintahan. Oleh sebab itu, Samad jangan mengelak.
Samad, kata dia, harus meniru Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang hadir saat dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bambang, seperti diketahui, juga berstatus tersangka.
"Harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil, seperti Pak Bambang Widjajanto," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Fadli mengatakan Samad tak boleh menolak kecuali bisa memberikan alasan kuat seperti sakit atau ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.
"Kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting, Itu bisa menjadi pembangkangan hukum," tegasnya.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut pengacaranya Nursjahbani Katjasungkana, Samad tak akan hadir karena ada sejumlah kejanggalan dalam surat panggilan terhadap Abraham Samad tersebut. Antara lain, tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak dicantumkan
tempus delicti dalam surat panggilan tersebut.
"Kami menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," imbuh dia.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan aspirasi Anda melalui
polling di akun facebook Metro TV ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)